Kemenag Buka Layanan Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual di IIEE 2017

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama akan memamerkan sejumlah capaian dan layanan dalam bidang pendidikan Islam pada International Islamic Education Expo (IIEE) di ICE BSD Serpong Tanggerang.  

Salah satunya adalah Layanan Pengusulan Catatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Sentra HKI/Paten Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Layanan HKI ini akan dibuka di arena IIEE pada tanggal 22-23 November 2017. 

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Layanan HKI penting agar masyarakat mengetahui informasi terkait hak kekayaan intelektual yang telah dimiliki oleh dosen dan peneliti PTKI. Menurutnya, HKI bagi para dosen PTKI menjadi keharusan.  

Sudah saatnya dosen dan peneliti pada fakultas sains teknologi dan kedokteran pada PTKI untuk ambil bagian sehingga tidak kalah dengan dosen-dosen pada Perguruan Tinggi Umum. “Saya mendorong agar dosen-dosen saintek dan kedokteran untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya,” tegas Guru Besar Alaudin Makasar ini, Senin (13/11). 

Ditjen Pendidikan Islam, lanjut Kamarudin, akan menyiapkan regulasi untuk memperkuat layanan Hak Kekayaan Intelektual dan memberikan dukungan pendanaan, karena upaya ini akan dapat meningkatkan produksi ilmu pengetahuan.  

Kasubdit Penelitian, Publikasi Ilmiyah dan Pengabdian Masyarakat Muhammad Zain mengatakan Layanan Pencatatan HKI terbuka untuk civitas akademika, penulis, peneliti, akademisi dan masyarakat luas. Juga kalangan pemerhati dan pegiat isu-isu kajian Islam, meliputi: pendidikan, sains-teknologi, matematika, kesehatan masyarakat, ekonomi, sejarah, sosial-humaniora, ekonomi, politik, dan budaya studi kawasan. 

Selain layanan HKI, Ditjen Pendis juga akan membuka Klinik Artikel pada ajang IIEE 2017. Layanan ini bertujuan membantu para penulis artikel ilmiyah agar dimuat dalam jurnal-jurnal terakreditasi nasional dan bereputasui internasional (terindeks scopus). 

Penanggungjawab Klinik HKI dan Klinik Artikel Mahrus El Mawa menerangkan, klinik artikel akan melibatkan para reviewer dari 52 Jurnal Terakreditasi Nasional dan Jurnal Bereputasi Internasional PTKI. “Bagi civitas akademika di lingkungan PTKI yang akan mendaftar, sila isi Form Klinik dan/atau Form Pencatatan HKI,” ujarnya.(p/ab)